Masa Hindia Belanda
Kenyataan sejarah menunjukkan bahwa
pemuda Indonesia mempunyai "saham" besar dalam pergerakan perjuangan
kemerdekaan Indonesia serta ada dan berkembangnya pendidikan kepanduan nasional
Indonesia. Dalam perkembangan pendidikan kepanduan itu tampak adanya dorongan
dan semangat untuk bersatu, namun terdapat gejala adanya berorganisasi yang
Bhinneka.
Organisasi kepanduan di Indonesia
dimulai oleh adanya cabang "Nederlandsche Padvinders Organisatie"
(NPO) pada tahun 1912, yang pada saat pecahnya Perang Dunia I memiliki kwartir
besar sendiri serta kemudian berganti nama menjadi "Nederlands-Indische
Padvinders Vereeniging" (NIPV) pada tahun 1916.
Organisasi Kepanduan yang
diprakarsai oleh bangsa Indonesia adalah Javaansche Padvinders Organisatie;
berdiri atas prakarsa S.P. Mangkunegara VII pada tahun 1916.
Kenyataan bahwa kepanduan itu
senapas dengan pergerakan nasional, seperti tersebut di atas dapat diperhatikan
pada adanya "Padvinder Muhammadiyah" yang pada 1920 berganti nama
menjadi "Hizbul Wathan" (HW); "Nationale Padvinderij" yang
didirikan oleh Budi Utomo; Syarikat Islam mendirikan "Syarikat Islam
Afdeling Padvinderij" yang kemudian diganti menjadi "Syarikat Islam
Afdeling Pandu" dan lebih dikenal dengan SIAP, Nationale Islamietische
Padvinderij (NATIPIJ) didirikan oleh Jong Islamieten Bond (JIB) dan Indonesisch
Nationale Padvinders Organisatie (INPO) didirikan oleh Pemuda Indonesia.
Kemudian karena Belanda merasa bahwa
kata-kata Padvinder/Padvinderij hanya boleh dipergunakan untuk bangsa Belanda
saja sehingga penggunaan kata-kata Padvinder/Padvinderij dilarang penggunaannya
oleh bangsa Pribumi Indonesia sehingga oleh K.H.AGUS SALIM dibuatlah
kata PANDU untuk menyatukan seluruh Rakyat Indonesia dan karena itulah K.H.AGUS
SALIM dikenal sebagai BAPAK PANDU INDONESIA.
Hasrat bersatu bagi organisasi
kepanduan Indonesia waktu itu tampak mulai dengan terbentuknya PAPI yaitu
"Persaudaraan Antara Pandu Indonesia" merupakan federasi dari Pandu
Kebangsaan, INPO, SIAP, NATIPIJ dan PPS pada tanggal 23 Mei 1928.
Federasi ini tidak dapat bertahan
lama, karena niat adanya fusi, akibatnya pada 1930 berdirilah Kepanduan Bangsa
Indonesia (KBI) yang dirintis oleh tokoh dari Jong Java Padvinders/Pandu
Kebangsaan (JJP/PK), INPO dan PPS (JJP-Jong Java Padvinderij); PK-Pandu
Kebangsaan).
PAPI kemudian berkembang menjadi
Badan Pusat Persaudaraan Kepanduan Indonesia (BPPKI) pada bulan April 1938.
Antara tahun 1928-1935 bermuncullah
gerakan kepanduan Indonesia baik yang bernapas utama kebangsaan maupun bernapas
agama. kepanduan yang bernapas kebangsaan dapat dicatat Pandu Indonesia (PI),
Padvinders Organisatie Pasundan (POP), Pandu Kesultanan (PK), Sinar Pandu Kita
(SPK) dan Kepanduan Rakyat Indonesia (KRI). Sedangkan yang bernapas agama Pandu
Ansor, Al Wathoni, Hizbul Wathan, Kepanduan Islam Indonesia (KII), Islamitische
Padvinders Organisatie (IPO), Tri Darma (Kristen), Kepanduan Azas Katolik
Indonesia (KAKI), Kepanduan Masehi Indonesia (KMI).
Sebagai upaya untuk menggalang
kesatuan dan persatuan, Badan Pusat Persaudaraan Kepanduan Indonesia BPPKI
merencanakan "All Indonesian Jamboree". Rencana ini mengalami
beberapa perubahan baik dalam waktu pelaksanaan maupun nama kegiatan, yang
kemudian disepakati diganti dengan "Perkemahan Kepanduan Indonesia
Oemoem" disingkat PERKINO dan dilaksanakan pada tanggal 19-23 Juli 1941 di
Yogyakarta.
Masa Dai Nippon (Jepang)
"Dai Nippon" !
Itulah nama yang dipakai untuk menyebut Jepang pada waktu itu. Pada masa Perang
Dunia II, bala tentara Jepang mengadakan penyerangan dan Belanda meninggalkan
Indonesia. Partai dan organisasi rakyat Indonesia, termasuk gerakan kepanduan,
dilarang berdiri. Namun upaya menyelenggarakan PERKINO II tetap dilakukan.
Bukan hanya itu, semangat kepanduan tetap menyala di dada para anggotanya.Karena
Pramuka merupakan suatu organisai yang menjungjung tinggi nilai persatuan.Oleh
karena itulah bangsa jepang tidak mengijinkan Pramuka tetap lahir di bumi
pertiwi.
Masa Republik Indonesia
Sebulan sesudah proklamasi
kemerdekaan Republik Indonesia, beberapa tokoh kepanduan berkumpul di
Yogyakarta dan bersepakat untuk membentuk Panitia Kesatuan Kepanduan Indonesia
sebagai suatu panitia kerja, menunjukkan pembentukan satu wadah organisasi
kepanduan untuk seluruh bangsa Indonesia dan segera mengadakan Kongres Kesatuan
Kepanduan Indonesia.
Kongres yang dimaksud, dilaksanakan
pada tanggal 27-29 Desember 1945 di Surakarta dengan hasil terbentuknya Pandu
Rakyat Indonesia. Perkumpulan ini didukung oleh segenap pimpinan dan tokoh
serta dikuatkan dengan "Janji Ikatan Sakti", lalu pemerintah RI
mengakui sebagai satu-satunya organisasi kepanduan yang ditetapkan dengan
keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan No.93/Bag. A,
tertanggal 1 Februari 1947.
Tahun-tahun sulit dihadapi oleh
Pandu Rakyat Indonesia karena serbuan Belanda. Bahkan pada peringatan
kemerdekaan 17 Agustus 1948 waktu diadakan api unggun di halaman gedung
Pegangsaan Timur 56, Jakarta, senjata Belanda mengancam dan memaksa Soeprapto
menghadap Tuhan, gugur sebagai Pandu, sebagai patriot yang membuktikan cintanya
pada negara, tanah air dan bangsanya. Di daerah yang diduduki Belanda, Pandu
Rakyat dilarang berdiri,. Keadaan ini mendorong berdirinya perkumpulan lain
seperti Kepanduan Putera Indonesia (KPI), Pandu Puteri Indonesia (PPI),
Kepanduan Indonesia Muda (KIM).
Masa perjuangan bersenjata untuk
mempertahankan negeri tercinta merupakan pengabdian juga bagi para anggota
pergerakan kepanduan di Indonesia, kemudian berakhirlah periode perjuangan
bersenjata untuk menegakkan dan mempertahakan kemerdekaan itu, pada waktu
inilah Pandu Rakyat Indonesia mengadakan Kongres II di Yogyakarta pada tanggal
20-22 Januari 1950.
Kongres ini antara lain memutuskan
untuk menerima konsepsi baru, yaitu memberi kesempatan kepada golongan khusus
untuk menghidupakan kembali bekas organisasinya masing-masing dan terbukalah
suatu kesempatan bahwa Pandu Rakyat Indonesia bukan lagi satu-satunya
organisasi kepanduan di Indonesia dengan keputusan Menteri PP dan K nomor
2344/Kab. tertanggal 6 September 1951 dicabutlah pengakuan pemerintah bahwa
Pandu Rakyat Indonesia merupakan satu-satunya wadah kepanduan di Indonesia,
jadi keputusan nomor 93/Bag. A tertanggal 1 Februari 1947 itu berakhir sudah.
Mungkin agak aneh juga kalau
direnungi, sebab sepuluh hari sesudah keputusan Menteri No. 2334/Kab. itu keluar,
maka wakil-wakil organisasi kepanduan mengadakan konfersensi di Jakarta. Pada
saat inilah tepatnya tanggal 16 September 1951 diputuskan berdirinya Ikatan
Pandu Indonesia (IPINDO) sebagai suatu federasi.
Pada 1953 Ipindo berhasil menjadi
anggota kepanduan sedunia
Ipindo merupakan federasi bagi
organisasi kepanduan putera, sedangkan bagi organisasi puteri terdapat dua
federasi yaitu PKPI (Persatuan Kepanduan Puteri Indonesia) dan POPPINDO
(Persatuan Organisasi Pandu Puteri Indonesia). Kedua federasi ini pernah
bersama-sama menyambut singgahnya Lady Baden-Powell ke Indonesia, dalam
perjalanan ke Australia.
Dalam peringatan Hari Proklamasi
Kemerdekaan RI yang ke-10 Ipindo menyelenggarakan Jambore Nasional, bertempat
di Ragunan, Pasar Minggu pada tanggal 10-20 Agustus 1955, Jakarta.
Ipindo sebagai wadah pelaksana
kegiatan kepanduan merasa perlu menyelenggarakan seminar agar dapat gambaran
upaya untuk menjamin kemurnian dan kelestarian hidup kepanduan. Seminar ini
diadakan di Tugu, Bogor pada bulan Januari 1957.
Seminar Tugu ini meng-hasilkan suatu
rumusan yang diharapkan dapat dijadikan acuan bagi setiap gerakan kepanduan di
Indonesia. Dengan demikian diharapkan ke-pramukaan yang ada dapat dipersatukan.
Setahun kemudian pada bulan November 1958, Pemerintah RI, dalam hal ini
Departemen P dan K mengadakan seminar di Ciloto, Bogor, Jawa Barat, dengan
topik "Penasionalan Kepanduan".
Kalau Jambore untuk putera
dilaksanakan di Ragunan Pasar Minggu-Jakarta, maka PKPI menyelenggarakan
perkemahan besar untuk puteri yang disebut Desa Semanggi bertempat di Ciputat.
Desa Semanggi itu terlaksana pada tahun 1959. Pada tahun ini juga Ipindo
mengirimkan kontingennya ke Jambore Dunia di MT. Makiling Filipina.
Nah, masa-masa kemudian adalah masa
menjelang lahirnya Gerakan Pramuka.
Kelahiran Gerakan Pramuka
Awal
Kelahiran Gerakan Pramuka terdapat perintisan peraturan yang berdasarkan
Ketetapan MPRS No II/MPRS/1960 pada tanggal 03 desember 1960 tentang rencana
pembangunan Nasional Semesta Berencara. Di dalam ketetapan ini terutama pasal
330 C menyatakan bahwa dasar bagi pendidikan di bidang kepanduan adalah
Pancasila. Serta seterusnya penertiban tentang kepanduan yang ada di Pasal 741
serta pendidikan kepanduan supaya di intensifkan dan setuju akan rencana Pemerintah
untuk mendirikn Gerakan Pramuka (terdapat pada Pasal 349 ayat 30 ). Yang
kemudian kepanduan dibebaskan dari sisa Lord Baden Powell.
Di dalam
ketetapan itu memberikan kewajiban terhadap Pemerintah untuk melaksanakannya.
Karena hal itulah Presiden/ Mandataris MPRS di tanggal 09 maret 1961
mengumpulkah tokoh-tokoh dan pemimpin dari gerakan kepanduan di Indonesia yang
bertempatkan di Istana Negara. Pada Hari Kamis malam tersebut Presiden
menyatakan bahwa kepanduan yang ada haruslah diperbaharui, untuk metode dan
aktivitasnnya pendidikan harus dirubah. Dan seluruh organisasi kepanduan yang
ada dilebur menjadi satu yang saat ini disebut
Presiden
menunjuk panitia yang terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Menteri P dan
K yaitu Prof Prijono, Menteri Pertanian Dr.A. Azis Saleh serta Menteri
Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat desa, Achmadi. Panitia
tersebut tentunya perlu adanya suatu pengesahan. Lalu kemudian terbitlah
Keputusan Presiden RI No.112 Tahun 1961 tanggal 05 april 1961 mengenai Panitia
Pembantu Pelaksana Pembentukan Gerakan Pramuka dengan anggota seperti yang
terlah disebut oleh Presiden pada tanggal 09 Maret 1961.
Terdapat
perbedaan sebutan atau tugas panitia antara pidato Presiden denga Keputusan
Presiden tersebut.
Di dalam
bulan April itu juga keluarlah Kep Pres RI No. 121 tahun 1961 tanggal 11 April
1961 tentang Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka. Terdapat anggota yang terdiri
atas yang telah disebutkan diatas tadi ditambah dengan Menteri Sosial Djojo
Martono. Panitia ini yang mengolah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, sebagai
Lampiran Keputusan Presiden RI No. 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961 tentang
Gerakan Pramuka.
Panitia
inilah yang kemudian mengolah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, sebagai Lampiran Keputusan
Presiden R.I Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961 tentang Gerakan Pramuka.
Gerakan
Pramuka ditandai dengan serangkaian peristiwa yang saling berkaitan
yaitu :
- Pidato Presiden/Mandataris MPRS dihadapan para tokoh dan pimpinan yang mewakili organisasi kepanduan yang terdapat di Indonesia pada tanggal 9 Maret 1961 di Istana Negara. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI TUNAS GERAKAN PRAMUKA
- Diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961, tentang Gerakan Pramuka yang menetapkan Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi kepanduan yang ditugaskan menyelenggarakan pendidikan kepanduan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia, serta mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dijadikan pedoman, petunjuk dan pegangan bagi para pengelola Gerakan Pramuka dalam menjalankan tugasnya. Tanggal 20 Mei adalah; Hari Kebangkitan Nasional, namun bagi Gerakan Pramuka memiliki arti khusus dan merupakan tonggak sejarah untuk pendidikan di lingkungan ke tiga. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI PERMULAAN TAHUN KERJA.
- Pernyataan para wakil organisasi kepanduan di Indonesia yang dengan ikhlas meleburkan diri ke dalam organisasi Gerakan Pramuka, dilakukan di Istana Olahraga Senayan pada tanggal 30 Juli 1961. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI IKRAR GERAKAN PRAMUKA.
- Pelantikan Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari di Istana Negara, diikuti defile Pramuka untuk diperkenalkan kepada masyarakat yang didahului dengan penganugerahan Panji-Panji Gerakan Pramuka, dan kesemuanya ini terjadi pada tanggal pada tanggal 14 Agustus 1961. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI PRAMUKA, dan SRI SULTAN HAMENGKU BUWONO IX yang menerima Panji-Panji Gerakan Pramuka kemudian disebut sebagai BAPAK GERAKAN PRAMUKA.
Pidato Presiden pada tanggal 9 Maret
1961 juga menggariskan agar pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI Gerakan
Pramuka telah ada dan dikenal oleh masyarakat. Oleh karena itu Keppres RI
No.238 Tahun 1961 perlu ada pendukungnya yaitu pengurus dan anggotanya.
Menurut
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, pimpinan perkumpulan ini dipegang oleh Majelis
Pimpinan Nasional (MAPINAS) yang di dalamnya terdapat Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka dan Kwartir Nasional Harian.
Badan
Pimpinan Pusat ini secara simbolis disusun dengan mengambil angka keramat 17-8-’45,
yaitu terdiri atas Mapinas beranggotakan 45 orang di antaranya duduk dalam
Kwarnas 17 orang dan dalam Kwarnasri 8 orang.
Namun
demikian dalam realisasinya seperti tersebut dalam Keppres RI No.447 Tahun
1961, tanggal 14 Agustus 1961 jumlah anggota Mapinas menjadi 70 orang dengan
rincian dari 70 anggota itu 17 orang di antaranya sebagai anggota Kwarnas dan 8
orang di antara anggota Kwarnas ini menjadi anggota Kwarnari.
Mapinas
diketuai oleh Dr. Ir. Soekarno, Presiden RI dengan Wakil Ketua I, Sri Sultan Hamengku
Buwono IX dan Wakil Ketua II Brigjen TNI Dr.A. Aziz Saleh.
Sementara
itu dalam Kwarnas, Sri Sultan Hamengku Buwono IX menjabat Ketua dan Brigjen TNI
Dr.A. Aziz Saleh sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Kwarnari.
Gerakan
Pramuka secara resmi diperkenalkan kepada seluruh rakyat Indonesia pada tanggal
14 Agustus 1961 bukan saja di Ibukota Jakarta, tapi juga di tempat yang penting
di Indonesia. Di Jakarta sekitar 10.000 anggota Gerakan Pramuka mengadakan Apel
Besar yang diikuti dengan pawai pembangunan dan defile di depan Presiden dan
berkeliling Jakarta.
Sebelum
kegiatan pawai/defile, Presiden melantik anggota Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari,
di Istana negara, dan menyampaikan anugerah tanda penghargaan dan kehormatan
berupa Panji Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia (Keppres No.448 Tahun 1961)
yang diterimakan kepada Ketua Kwartir Nasional, Sri Sultan Hamengku Buwono IX
sesaat sebelum pawai/defile dimulai.
Peristiwa
perkenalan tanggal 14 Agustus 1961 ini kemudian dilakukan sebagai HARI PRAMUKA
yang setiap tahun diperingati oleh seluruh jajaran dan anggota Gerakan Pramuka,
dengan Lambang Gerakan Pramuka berupa Silhoute
(Bayangan) Tunas Kelapa yang diciptakan oleh Pegawai Departemen Pertanian Ir.Soenardjo Atmodipuro.
Kemudian
pada tahun 2006 Presiden Indonesia Drs.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO mencanangkan
Revitalisasi Gerakan Pramuka yang mencantumkan beberapa pokok-pokok kegiatan
antara lain :
LATAR BELAKANG
Adanya kemunduran Gerakan Pramuka, yakni :
1. Eksistensi dan peran Gerakan Pramuka yang semakin berkurang.
2. Keterlambatan menyesuaikan diri atas berbagai perubahan yang terjadi.
PENGERTIAN
Revitalisasi
Gerakan Pramuka adalah pemberdayaan Gerakan Pramuka yang dilakukan
secara sistematis, berkelanjutan dan terencana untuk lebih meningkatkan
peran, fungsi dan tugas pokok Gerakan Pramuka serta memperkokoh
eskistensi organisasi Gerakan Pramuka.
HAKEKAT REVITALISASI GERAKAN PRAMUKA
1. Eksis dan hidup dinamis.
2. Keseimbangan dengan tetap mempertahankan tradisi yang baik (back to basic), disamping melakukan inovasi
3. Berdayaguna dan disukai kaum muda
TUJUAN REVITALISASI
- GP dapat diterima dan diminati oleh kaum muda sebagai pilihan dalam proses belajar berorganisasi.
- GP dipercaya sebagai wahana membentuk watak dan mengembangkan kepribadian kaum muda
- GP dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan melaksanakan kegiatannya secara cerdas dan gemilang dapat membantu menangkal serta membantu menyelesaikan berbagai masalah kaum muda
- GP dapat diterima sebagai institusi yang menyelenggarakan pendidikan bela negara
MODAL DASAR REVITALISASI
1. Legalitas :kepres no 238 th 1961,
2 Kepres no 104 th 2004 ,
3. Keputusan Kwarnas no 086 th 2005 ,
4. Sambutan presiden RItgl 14 agustus 2006 ,
5. Strategy for scouting th 2002
6. Visi dan misi , strategi , rentra
7. Program kerja Gerakan Pramuka.
KONDISI KAUM MUDA DAN GERAKAN PRAMUKA SAAT INI
- Meningkatnya jumlah kaum muda yg tidak bisa melanjutkan pendidikan, terlibat kriminal, pengguna nafza, melakukan hubungan seksual yang tidak syah menurut agama, melakukan aborsi, melakukan tindak kekerasan, perkelahian dan tawuran.
- Jumlah anggota Gerakan Pramuka kurang lebih 21.000.000 orang
- Mayoritas anggota GP belum menghayati sistem nilai gp, pengurus dan organisasi GP tidak aktif dan jarang berkarya serta gugus depan GP tidak menyelenggarakan kegiatan kepramukaan sebagaimana mestinya
- Sistem GP belum dapat diterapkan dengan seksama
- Kendala yang dihadapi : infrasturktur dan manajemen GP belum terbarukan sesuai dengan perubahan lingkungan strategis, penerapan prinsip dasar kepramukaan belum dilakukan secara konsisten dan terus menerus, pembinaan anggota dewasa belum dilakukan dengan baik, kerjasama kemitraan belum dilakukan secara maksimal dan dasar hukum GP belum cukup kuat.
PEMIKIRAN DASAR REVITALISASI GERAKAN PRAMUKA
- Perkuat Gerakan Pramuka sebagai Wadah pembentukan kader bangsa
- Raih keberhasilan melalui kerja keras secara cerdas dan ikhlas
- Ajak kaum muda meningkatkan semangat bela negara
- Mantapkan tekad kaum muda sebagai patriot pembangunan
- Utamakan kepentingan bangsa dan negara di atas segalanya
- Kokohkan persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia
- Amalkan Satya dan Darma Pramuka
LANGKAH 2 STRATEGIS R EVITALISASI GERAKAN PRAMUKA
- Memperkuat kepemimpinan dan manajemen kwartir di semua jajaran
- Merapatkan barisan Pembina Pramuka, Pelatih Pembina dan Andalan serta Majelis Pembimbing
- Mengaktifkan Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak dan Racana Pandega sebagai media penguatan sesama dan antar kelompok sebaya gugus depan
- Memantapkan penerapan Prinsip Dasar Kepramukaan, Sistem Among dan Metode Kepramukaan.
- Mengutamakan program peserta didik yang berdampak positif terhadap peningkatan semangat bela negara
- Memperkokoh kemitraan dan dukungan sumberdaya dari semua komponen bangsa
- Mengamalkan Satya dan Darma Pramuka
SASARAN REVITALISASI
- Sumber Daya Manusia (SDM) : Peserta Didik, Pembina, Pelatih Pembina ,Pamong, Instruktur dan Pimpinan Saka, Staf Sekretariat, Anggota Dewasa.
- Organisasi : Mekanisme kerja, struktur dan personil, daya kerja, kerjasama.
- Motode Pendidikan : Kurikulum, Silabus, sistem penyampaian materi pendidikan, pembinaan dan permainan serta fasilitas pendukung.
- Materi Pendidikan : Pendalaman jenis kegiatan/permainan, pengembangan kreatifitas materi pembinaan/permainan, pengkajian materi pendidikan bagi Pembina dan Pelatih Pembina.
KEGIATAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI DUKUNGAN TERHADAP REALISASI REVITALISASI GERAKAN PRAMUKA
- Pelatihan kepemimpinan dan manajemen organisasi
- Seleksi calon pemimpin, latihan dan regenerasi kepemimpinan
- Penyertaan kaum muda dalam pengambilan keputusan
- Penyelenggaraan temu giat secara berkala
- Pertukaran peserta didik di dalam dan luar negeri
- Penyertaan peserta didik dalam acara kenegaraan
- Penumbuh kembangan Gugus Depan Wilayah
- Pengembangan permainan edukatif, kreatif, menantang, menarik dan bermanfaat
- Penyelenggaraaan pendidikan bela negara
- Realisasi karya nyata
- Penyelenggaraan program Pramuka Peduli
- Pembentukan Tim Penanggulangan Bencana
- Penyelenggaraan kegiatan usaha
- Pembangunan kerjasama kemitraan
INDIKATOR KEBERAHASILAN REVITALISASI
- Pembina semakin professional membimbing Peserta Didik dan kuantitasnya memadai
- Pelatih Pembina kuantitas dan kualitasnya cukup
- Peserta Didik semakin antusias dan aktif mengikuti pendidikan kepramukaan
- Pamong dan Instruktur Saka semakin aktif membina dan melatih
- Dana operasional kegiatan kepramukaan kwartir semakin memadai
- Sarana dan prasarana semakin lengkap
- Kejasama kemitraan semakin banyak dilakukan
- Masyarakat antusias membentuk Gugus Depan Wilayah
- Kwartir dan gugus depan semakin efisien dan efektif dalam melaksanakan kegiatan
- Bakti masyarakat semakin banyak dilakukan
Dan
pada tahun 2010 DPR RI mensahkan UU RI No.12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
dan menghapus Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961,
tentang Gerakan Pramuka, akan tetapi terdapat banyak dilemma terhadap UU ini
dikarenakan banyak klausul pasal yang saling bertabrakan dan mengakibatkan
banyak kesalahan persepsi oleh para Pramuka di Indonesia, bunyi pasal-pasal
yang saling berseberangan tersebut dapat berdampak pada perpecahan didalam
tubuh Gerakan Pramuka tersebut.
Harapan
penulis adalah agar klausul Pasal-pasal yang saling berseberangan dan
bertabrakan tersebut dapat direvisi oleh Tim Staf Ahli Hukum Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka yang mana Gerakan Pramuka telah dipimpin oleh Kak Kwarnas yang
baru terpilih Kak Adhyaksa Dault, semoga kedepannya Gerakan Pramuka dapat
semakin berdiri dengan gagahnya mengawal Republik Indonesia tercinta ini.
“Satyaku Kudharmakan Dharmaku Kubhaktikan”
“Ikhlas Bhakti Bina Bangsa Berbudi Bawa Laksana”